Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
https://ouo.io/RjON1it

Leave a comment