Merupakan perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa syarat, biayanya di awal tahun 2024 ini muli Rp 50 sampai 120 ribu.
https://ouo.io/6ytxOh

Leave a comment